Beberapa waktu lalu, pemerintah kota Depok telah mengumumkan mengenai adanya pembatasan aktivitas di lingkungan kota Depok. Hal ini disebabkan oleh pandemi COVID-19 ini yang terus merebak dimana-mana.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, seperti dilanir Antara, Senin

Dadang juga menambahkan bahwa khusus jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, seperti dilanir Antara, Senin
Selain menerapkan ketentuan baru tersebut, pemerintah kota Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam pendataan dan pengawasan terhadap pendatang, penegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, dan pemastian pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan dengan cukup baik.
Selain itu, warga juga dapat menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Kampung Siaga Covid-19
Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, seperti dilanir Antara, Senin
Dominasi dari Klaster Perkantoran
Dadang mengatakan bahwa belakangan sebagian besar kasus penularan Covid-19 di Kota Depok berasal dari klaster perkantoran. Guna meminimalkan risiko penularan, kantor-kantor sudah menerapkan sistem kerja dari rumah dan pemerintah kota untuk sementara melarang pegawai pemerintah berdinas ke luar daerah.
Semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual
Dadang
Dadang juga menekankan kembali pentingnya disiplin warga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam upaya pengendalian penularan penyakit virus Covid-19.
Bukan Jam Malam, Melainkan Pembatasan Aktivitas Warga
Pemerintah Kota Depok meluruskan kabar yang beredar bahwa telah ditetapkan aturan baru tentang “jam malam” yang melarang warga beraktivitas di luar rumah setelah pukul 20.00 .
Pemerintah membuat aturan untuk membatasi aktivitas warga, alih-alih melarang total di waktu-waktu tertentu. Kebijakan itu diputuskan seiring peningkatan kasus penularan COVID-19 di kota Depok dalam dua pekan terakhir.
Dadang Wihana
Perlu kita luruskan: Kota Depok tidak memberlakukan jam malam, seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga. Yang ada, kita melakukan pembatasan aktivitas warga
Dadang Wihana
Kebijakan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 karena penularan berasal dari imported case klaster perkantoran dan tempat kerja, dan berpotensi menularkan di klaster rumah tangga atau komunitas.
Aktivitas warga tidak dilarang, tetapi dibatasi hingga pukul 20.00 .
Tapi kami menyebut istilahnya bukan jam malam, sebagaimana yang saat ini diinfokan di publik. Kebijakan itu tidak berlaku untuk mereka yang pulang atau berangkat kerja. “Mereka yang kerja dari Jakarta jam sembilan malam, pulang dipersilakan saja—mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain.
Dadang Wihana
Referensi dari https://www.liputan6.com/news/read/4343756/kota-depok-terapkan-aturan-jam-malam-mulai-hari-ini